Setelah Bermaafan, apakah hukuman akan tetap di laksanakan?

Lebaran menjadi momen untuk memaaf-maafkan, bagi yang gengsi untuk mulai meminta maaf atau berbuka diri untuk menerima maaf, bisa menjadikan lebaran sebagai saran untuk menyalurkan nya.

Jika kamu memiliki masalah yang cukup serius dengan orang lain, apakah setelah memaafkan hukuman akan tetap di jalankan? Sebuah pertanyaan yang kontradiktif dan hingga kini masih sulit untuk saya pahami, apakah berarti orang tersebut belum sepenuh nya memaafkan?

apa kata Qur'an dan Sunnah?


Al-quran adalah sumber hukum yang paling adil, sehingga tidak akan ada yang merasa di dzolimi.

sebagai contoh dalam kasus hukum pencurian :

38. Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
39. Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-Maidah 38-39)
Pada ayat di atas, seseorang yang melakukan pencurian hukuman nya adalah dengan potong tangan, sebagai balasan atas perbuatan mereka dan siksaan dari Allah, dengan hukuman seperti ini Allah menandakan diri nya bahwa Dia Maha Perkasa dan Mahabijaksana, kebijaksanaan nya lah yang menctipkan keadilan yang hakiki.

Tetapi di ayat berikut nya ayat 39, Allah akan menerima taubat si pelaku jika dia memperbaiki diri nya, tetapi bukan berarti pula hukuman nya (potong tangan) di tiadakan.

Inilah yang menjadi kehati-hatian kita dalam bersosialisai dengan manusia lain nya, jika kita melakukan kejahatan, kemudian kita bertaubat dan memperbaiki diri, mungkin Allah akan memaafkan kita, tetapi untuk si manusia nya yang menjadi korban, belum tentu mereka memaafkan, oleh karena nya hukuman tetap dijalankan.

Kecuali jika si korban telah memaafkan, dan si pelaku kemudian bertaubat dan memperbaiki diri nya, maka gugur lah hukuman tersebut.

Dalam kasus pencurian, ada beberapa tafsir yang menyebutkan jika si korban telah memaafkan, dan si pelaku belum di serahkan ke pemerintahan atau aparat keamanan, maka gugurlah hukuman potong tangan nya.

Kemudian dalam kasus tuduhan zina:

4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
5. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS. An-Nuur 4-5
Sama seperti pada kasus pencurian, dalam memberikan hukuman, Allah juga selalu menyertakan pengampunan nya.

Dalam hal tuduhan zina, jika ada seseorang yang menuduh wanita telah berbuat zina, tetapi dia tidak sanggup untuk mendatangkan 4 orang saksi, walaupun dia telah yakin dengan tuduhan nya, maka dia termasuk orang yang fasik, dan dihukum dengan delapan puluh kali dera.

Di sebagian tafsir, cara bertaubat si penuduh zina ini adalah dengan mendustakan diri nya sendiri, yaitu mengumumkan bahwa diri nya telah berdusta walaupun dia telah yakin dengan tuduhan nya, kemudian dia bertaubat dan memperbaiki diri nya dengan melakukan perbuatan baik, sehingga sifat fasik nya pun hilang. Demikian pula dengan persaksian nya akan diterima kembali.

Apa kata hukum di Indonesia?


pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.

Delik biasa

Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Delik aduan

Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367KUHP).

Jadi inti nya, jika suatu perkara pidana masuk kedalam kategori delik biasa, maka hukuman nya akan tetap di proses walaupun si korban telah memaafkan nya, atau telah mencabut laporan nya. Contoh nya dalam kasus pembunuhan, proses hukum akan tetap di jalankan walaupun keluarga korban telah memaafkan nya.

Kesimpulan


Jadi kesimpulannya, kalimat "saya telah memaafkan, tapi proses hukum harus tetap di jalankan", tidaklah salah, tetapi akan lebih pas jika kita mengatakan "Saya akan memaafkan setelah proses hukum di jalankan."

Belum ada Komentar untuk "Setelah Bermaafan, apakah hukuman akan tetap di laksanakan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel