Apakah Musik itu benar-benar Haram? Ini penjelasan nya

Berbicara tentang musik, sebetul nya hanya ada satu hadits shahih yang membicarakan tentang musik, lebih tepat nya membicarakan tentang alat musik, yaitu hadits riwayat imam bukhari yang berbunyi :

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ


“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”

Jadi nanti akan ada orang yang akan menghalalkan zina dan khamr, dan orang yang menghalalkan kedua hal ini akan menjadi kafir.

Dan nanti juga akan ada yang menghalal al-ma'azif, bagi sebagian ulama al-ma'azof artinya adalah alat yang melalaikan, dengan bahasa lain ada orang yang mengatakan nya sebagai alat musik.

Apakah semua alat musik di haramkan?


Sekarang, apakah semua alat musik itu di haramkan? Jika kita membicarakan tentang zinah, maka itu jelas di haramkan, dalil nya di alquran pun sudah jelas, jangankan untuk melakukan nya, mendekati nya saja kita sudah dilarang, maka yang menghalalkan perzinahan sudah keluar dari iman.

Jika kita berbicara tentang khamr, itu juga sudah jelas haram, dalil nya pun jelas, maka yang menghalalkan khamr akan keluar dari iman.

Sementara al-ma'azif, sebelum nya belum pernah ada larangan dari Rasulullah, tapi kenapa bisa muncul di hadits? Nah, ini ulama telah membahas nya dengan panjang.

Kemudian dibahas lah oleh para ulama apa makna dari al-ma'azif atau alat-alat yang melalaikan, jika itu alat musik, apakah semua alat musik itu di haramkan?

Karena rasulullah sendiri pernah memperkenankan seorang wanita yang bernadzar akan memainkan rebana di sisi rasulullah jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat, nabi pun berkata "Tunaikanlah Nadzarmu".

Nabi juga memerintahkan untuk memukul rebana didalam pernikahan, sebagai tanda senang.

Apakah rebana termasuk alat musik? Ya jelas, jadi apakah semua alat musik itu di haramkan? Ternyata ada alat musik yang tidak diharamkan, misalkan seperti genderang untuk berperang.

Jadi ada jenis alat musik yang diperkenankan oleh Nabi.

Nah dari sini, maka ulama membahas tentang alat musik apa yang diharamkan, dan apa sebab pengharaman nya?

Tapi kita harus tahu terlebih dahulu 5 hal mengenai musik:

1. Hukum menyandungkan lagu atau sya'ir

Jika syair itu mengandung pujian kepada nabi, kepada Allah, atau mengajak berjuang di jalan Allah, maka itu di perbolehkan.

2. Siapa yang menyandungkan nya.

Lihat siapa yang menyanyikan lagu tersebut, walaupun sholawatan tapi yang menyandungkan nya adalah wanita ganjen lenggang lenggong, nah ini ga sholawatan nya jadi ga bener.

3. Dimana tempat nya

walaupun Sholawatan tapi ditempat yang tidak terhormat seperti di mana ada banyak orang yang tidak menutup aurat nya, maka ini merendahkan sholawat, dan hukum nya menjadi haram karena tempat nya.

4. Kapan Waktunya

Jika melakukan nya disaat orang-orang sedang tidur maka ini dilarang.

5. Bagaimana jika digabungkan nya dengan alat musik?

Jika kita perhatikan sebelum nya pada hadits diatas, dalil tentang pengharaman zina dan khamr sudah sangat jelas, tapi untuk alat musik rasulullah sebelum nya belum pernah melarang nya, tapi kenapa masuk kedalam hadits ini?

Menurut ulama karena jika seseorang melakukan perzinahan dan meminum khamr, maka biasa nya diiring juga dengan alat musik.

Kesimpulan


Jadi kesimpulan nya adalah, jika alat musik tersebut tidak menjadi ciri khas nya orang fasik, dan pada saat kamu mendengarkan nya tidak menimbulkan khayalan tentang kekafiran, kefasikan, atau perzinahan dan sebagai nya maka itu adalah jenis alat musik yang tidak mutlak diharamkan.

Contoh nya adalah suara gentongan pos ronda, ini jelas tidak diharamkan, atau notif dari wa kamu yang masuk ini juga jelas tidak diharamkan.

Inti nya adalah jika musik tersebut membuat kamu lalai dalam hal beribadah maka itu menjadi haram.

Belum ada Komentar untuk "Apakah Musik itu benar-benar Haram? Ini penjelasan nya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel