Bolehkah seorang muslim mengemis?

Fenomena disekitar kita saat ini begitu banyak orang-orang yang mengemis kepada orang lain, padahal seorang muslim dilarang untuk meminta-minta kepada orang lain kecuali dalam keadaan sangat terpaksa dan sangat membutuhkan yang tidak bisa dielakkan.

Selama dia masih bisa berusaha untuk mencari nafkah, maka itu jauh lebih baik ketimbang harus meminta-minta, karena dapat menjaga kehormatan diri, sebagaimana hadits nabi :

"Sungguh, seseorang yang mengambil tali lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudia menjualnya, sehingga dengannya Allah menjaga kehormatannya lebih baik daripada ia meminta-minta kepada manusia. Mereka memberinya atau tidak memberinya" (HR Bukhari).

Meminta-minta itu hanya halal bagi salah satu dari tiga golongan dibawah ini, selain dari 3 tersebut, maka hartanya menjadi haram, yang dimakan oleh pelakunya juga secara haram, apa sajakah itu?

1. Seseorang yang dilanda hutang, ia halal untuk meminta-minta agar bisa melunasi tanggungan nya, kemudian setelah itu ia harus menahan dirinya untuk berhutang kembali.

2. Orang yang tertimpa musibah pada hartanya, sehingga ia boleh meminta-minta untuk bisa bertahan hidup.

3. Orang yang ditimpa kemiskinan setelah kaya, sehingga ada 3 orang berakal dari kaum nya yang menilai bahwa orang tersebut telah menjadi miskin, maka ia boleh meminta untuk meminta-minta sehingga dia mampu untuk hidup.

Diluar dari ketiga kondisi diatas, maka seorang muslim diharamkan untuk meminta-minta.

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).

Belum ada Komentar untuk "Bolehkah seorang muslim mengemis?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel