Hukum Sedekah bisa Sunnah, Wajib, Haram, atau makruh

Sedekah adalah amalan yang mulia, jika kita memiliki banyak permasalahan hidup, maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.

Karena ada banyak ganjaran yang akan kita dapatkan dari sedekah, salah satu nya adalah solusi dari permasalahan hidup, kemudian bisa juga menolak bala/bencana, serta bisa memperluas rezeki kita.

Sebelumnya mimin sendiri pernah membahas tentang 10 Manfaat positif dari sedekah, 5 untuk dunia, dan 5 lain nya untuk diakhirat, bagi kamu yang ingin membacanya, bisa klik disini.

Hukum Sedekah adalah Sunnah


Hukum sedekah adalah sunnah, artinya jika dikerjakan kita akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan, tidak akan mendapatkan dosa.

Hukum Sedekah bisa menjadi Wajib


Hukum sedekah bisa menjadi wajib ketika seseorang menemukan orang lain yang sedang dalam keadaan lapar yang sangat, jika orang ini tidak diberi makan maka akan mengancam keselamatan jiwa nya, jika pada saat itu kita memiliki makanan atau uang berlebih, maka kita wajib menyedekahkan nya ke orang tersebut.

Contoh lain, jika kita menemukan sebuah pedesaan yang miskin, dan ternyata orang dari golongan lain (berbeda agama) yang membantu mereka dengan syarat berpindah keyakinan, maka kita wajib menolong nya dengan cara memberi pula mereka sedekah untuk menyelamatkan akidah nya.

Selain itu, hukum sedekah juga dikatakan menjadi wajib ketika kita bernadzar akan bersedekah ketika mencapai sesuatu.

Hukum Sedekah Menjadi Haram


Adakalanya hukum sedekah juga bisa menjadi haram ketika kita mengetahui bahwa si penerima sedekah akan menggunakan harta tersebut untuk kemaksiatan.

Bisa juga menjadi Makruh


Atau bisa juga menjadi makruh ketika barang atau harta yang disedekahkan buruk dan tidak bisa dimanfaatkan.

Itulah pembahasan singkat mengenai hukum sedekah

Belum ada Komentar untuk "Hukum Sedekah bisa Sunnah, Wajib, Haram, atau makruh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel