Cara Mengurus Sim Yang Hilang

Hal yang paling sering dilakukan oleh orang-orang adalah kehilangan dokumen penting mereka. Salah satunya adalah SIM atau Surat Izin Mengemudi. 

Tanpa SIM ini tentu aktivitas anda yang menggunakan kendaraan pasti akan terganggu. Apalagi, anda akan mendapatkan surat tilang jika kedapatan tidak membawa SIM saat mengendarai kendaraan.

Banyak orang yang kemudian merasa kebingungan karena tidak mengetahui cara mengurus SIM yang hilang dan mendapatkan SIM yang baru. 

Terlebih, rutinitas yang sibuk membuat mereka tidak sempat untuk mengurus SIM. Akhirnya menggunakan jasa calo dengan harga setinggi langit. 

Padahal sebenarnya mengurus SIM yang hilang sangatlah mudah. Biayanya juga masih terjangkau. Total setidaknya dibutuhkan biaya sebanyak 180 ribu untuk mengurus SIM A dan 170 ribu untuk mengurus SIM C.

Mempersiapkan dokumen


Jika anda kehilangan SIM dan hendak mengurusnya, simak langkah-langkah yang kami berikan berikut ini. 

Namun sebelumnya, anda harus menyiapkan sejumlah dokumen antara lain :

  1. Fotokopi SIM
  2. KTP
  3. Surat Keterangan Kesehatan
  4. Map

Membuat Surat Kehilangan


Pertama kali yang anda harus persiapkan adalah membuat surat keterangan kehilangan ke polsek terdekat anda. 

Kunjungi polsek dan utarakan maksud kedatangan anda. Nantinya petugas akan membuatkan surat keterangan kehilangan, berdasarkan kronologi kejadian hilangnya SIM anda.

Dalam proses ini, petugas polisi akan meminta KTP dan fotokopi SIM anda yang hilang untuk mengecek dengan database yang dimiliki polisi. 

Sebenarnya, data SIM anda sudah terekam di server SIM milik polisi, sehingga anda tidak perlu lagi mengulang pembuatan SIM baru ketika SIM anda hilang.

Setelah menjelaskan kronologi kejadian kehilangan, petugas akan memberikan surat keterang kehilangan pada anda. 

Usahakan mengurus surat keterangan kehilangan ini pada jam kerja, yakni pukul 08.00 sampai dengan 14.00.

Mendatangi Satpas


Kunjungi Satpas pengurusan SIM sebisanya pagi mungkin, untuk menghindari antrian orang-orang yang juga hendak mengurus SIM. 

Masukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tadi dalam sebuah Map yang sudah ditulisi nama dan jenis SIM yang akan anda urus.

Selanjutnya berikan kepada petugas, dan petugas akan mengecek apakah semua dokumen sudah terpenuhi. 

Jika anda kelupaan menyediakan Map, biasanya akan ada toko di sekitar Satpas yang menjual peralatan ini, termasuk pulpen yang digunakan untuk mengisi formulir nantinya.

Mengurus Surat Keterangan Kecelakaan


Setelah petugas mengecek dokumen, anda akan disuruh mendatangi kantor laka lantas untuk mengetahui apakah anda memiliki riwayat terlibat kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas lain yang sedang berjalan. 

Setelahnya anda akan diberikan surat keterangan dari pihak kantor laka lantas itu.

Mengurus Surat Kelakuan Baik


Berikutnya anda akan disuruh mendatangi kantor polisi, untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik. 

Surat ini untuk menunjukkan apakah anda sedang atau pernah terlibat dalam tindakan kriminal dan pelanggaran hukum lainnya. 

Setelahnya, anda akan diberikan surat keterangan dari kantor polisi itu.

Mengurus Surat Keterangan Kesehatan


Terakhir yang harus anda urus adalah surat keterangan sehat. 

Sebenarnya anda bisa lebih dulu mengurus surat ini ke puskesmas sebelum mendatangi Satpas. 

Namun jika anda lupa, biasanya di dekat Satpas sudah disediakan ruangan untuk mengurus surat keterangan kesehatan ini. 

Biayanya biasanya dipatok sebesar Rp 30.000. Tes yang diminta adalah tes buta warna, tinggi badan, berat badan dan tensi darah.

Mengisi Formulir dan Pendataan di Satpas


Setelah mengurus beberapa dokumen pendukung di atas, yang harus anda lakukan adalah menyerahkan dokumen-dokumen tadi ke petugas Satpas. 

Nantinya anda akan diberikan sebuah formulir untuk diisi sesuai dengan data diri terbaru anda. Serahkan ke petugas jika anda selesai mengisi.

Selanjutnya anda akan dipanggil untuk melakukan pendataan ulang. 

Anda akan diambil sidik jari dan juga foto close up. 

Selanjutnya, tinggal menunggu proses pencetakan SIM dan membayar biaya sekitar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 70.000 untuk SIM C. 

Saat ini proses pembuatan SIM cukup modern, sehingga hanya dibutuhkan beberapa menit untuk anda bisa mendapatkan SIM yang baru.

Belum ada Komentar untuk "Cara Mengurus Sim Yang Hilang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel